Dalam menjalani persidangan tersebut, pria asal Kebumen, Jawa Tengah, itu tak mampu menahan tangisnya di hadapan majelis hakim.
Hal itu terjadi ketika Kopda Andreas menjelaskan apa yang terjadi setelah peristiwa tabrakan yang menimpa Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat.
Saat itu, Kopda Andreas menceritakan jika dirinya sudah memohon kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban Handi dan Salsabila dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Namun, permohonan Kopda Andreas tersebut ditolak oleh Kolonel Priyanto. Alasannya, karena Kolonel Priyanto berniat membuang tubuh kedua korban ke sungai di wilayah Jawa Tengah. Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini.
Mendengar niat Kolonel Priyanto tersebut, Kopda Andreas mengaku syok. Ia takut akan tertimpa masalah di kemudian hari atas tindakan membuang tubuh korban ke sungai.
“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” kata Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.
Selama dalam perjalanan ke Jawa Tengah itu, Kopda Andreas berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.
Namun, permohonan itu lagi-lagi ditolak oleh Kolonel Priyanto. Bahkan, Kolonel Priyanto meminta Kopda Andreas tidak cengeng meratapi peristiwa tabrakan yang telah terjadi.
“Saya sudah memohon. ‘Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom (rumah) tidak ketahuan. Tentara enggak usah cengeng’,” ujar Kopda Andreas menirukan ucapan Kolonel Priyanto.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.