Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kolonel Priyanto Ogah Dipenjara, Sang TNI Berpangkat Melati Satu Pakai Jurus Ini Demi Bisa Dibui 9 Bulan Saja, Kuasa Hukum: Tulang Punggung Keluarga

Desy Kurniasari - Rabu, 11 Mei 2022 | 20:25
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto pelaku tabrak lari dan pembunuhan berencana
Tribunjakarta/Intagram@infojawabarat

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto pelaku tabrak lari dan pembunuhan berencana

Keempat, kata dia, meminta hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto menyesali perbuatannya karena sudah membawa tubuh sepasangan kekasih korban kecelakaan dan membuangnya dari Nagrek, Jawa Barat ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Di hadapan Majelis Hakim, anggota TNI berpangkat melati tiga itu menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah.

Kesedihan mendalam dirasakan oleh Priyanto sehingga ia menyampaikan dengan nada yang lesu dan sedikit matanya berkaca-kaca.

Baca Juga: Miris Bayangkan Anaknya Merintih Kesakitan Tak Diberi Pertolongan, Orang Tua Handi dan Salsa Murka Kolonel Priyanto Tega Buang Anaknya Hidup-hidup: Dihukum Mati Juga Anak Saya Tidak Akan Kembali

"Kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI AD," ujarnya usai pembacaan pledoi di Pengadilan Militer Jakarta Timur Selasa (10/5/2022).

Kolonel Priyanto itu memohon maaf kepada keluarga kedua korban dan saat ini ia tengah berusaha meminta maaf secara langsung.

Namun, karena ia ditahan di rutan Militer maka tak bisa datang ke rumah para korban.

"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban dan saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," tegas Priyanto yang kenakan seragam TNI.

"Dan saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban," sambungnya.(*)

Source :TribunJakarta.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x