Keempat, kata dia, meminta hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto menyesali perbuatannya karena sudah membawa tubuh sepasangan kekasih korban kecelakaan dan membuangnya dari Nagrek, Jawa Barat ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Di hadapan Majelis Hakim, anggota TNI berpangkat melati tiga itu menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah.
Kesedihan mendalam dirasakan oleh Priyanto sehingga ia menyampaikan dengan nada yang lesu dan sedikit matanya berkaca-kaca.
"Kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI AD," ujarnya usai pembacaan pledoi di Pengadilan Militer Jakarta Timur Selasa (10/5/2022).
Kolonel Priyanto itu memohon maaf kepada keluarga kedua korban dan saat ini ia tengah berusaha meminta maaf secara langsung.
Namun, karena ia ditahan di rutan Militer maka tak bisa datang ke rumah para korban.
"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban dan saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," tegas Priyanto yang kenakan seragam TNI.
"Dan saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban," sambungnya.(*)