Artinya, lanjut TNI berpangkat melati satu itu, yang dibawa oleh kliennya dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah adalah mayat.
Hal ini juga sudah disampaikan dalam persingan nota pembelaan hari ini dihadapan majelis hakim.
"Artinya sesuai di fakta persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, pasal membuang mayat artinya tidak sesuai dengan tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," jelas TB Harefa.
Lelaki yang akrab disapa TB ini menambahkan, terkait hukuman pemecetan, kliennya sudah siap menerima konsekuensinya.
Sebab, kliennya juga sudah mengakui perbuatannya sudah mencoreng nama institusi TNI atau tentara.
"Soal cabut Dinas TNI, kami sudah sepakat artinya kami sudah ikhlas dari terdakwa dipecat pun sudah Terima," tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum Kolonel Priyanto yang lain, Letda Aleksander Sitepu membacakan nota pembelaan selama kurang lebih satu jam.
Di hadapan majelis hakim, ia meminta keringanan hukuman kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagrek hingga pembuangan jasad kedua korban.
Pertama ia menyebut Kolonel Priyanto merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki empat orang anak.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.
Kedua menurutnya Kolonel Priyanto merupakan anggota TNI yang pernah mempertahukan nyawanya untuk NKRI saat bertugas di Timor-timur.
Source | : | TribunJakarta.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar