Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kolonel Priyanto Ogah Dipenjara, Sang TNI Berpangkat Melati Satu Pakai Jurus Ini Demi Bisa Dibui 9 Bulan Saja, Kuasa Hukum: Tulang Punggung Keluarga

Desy Kurniasari - Rabu, 11 Mei 2022 | 20:25
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto pelaku tabrak lari dan pembunuhan berencana
Tribunjakarta/Intagram@infojawabarat

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto pelaku tabrak lari dan pembunuhan berencana

"Sementara pasal 340 atau 338 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana kami bantah, karena intinya bahwa saat terjadi tabrakan kedua korban sudah meninggal dunia," ujarnya.

Artinya, lanjut TNI berpangkat melati satu itu, yang dibawa oleh kliennya dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah adalah mayat.

Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

Hal ini juga sudah disampaikan dalam persingan nota pembelaan hari ini dihadapan majelis hakim.

"Artinya sesuai di fakta persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, pasal membuang mayat artinya tidak sesuai dengan tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," jelas TB Harefa.

Lelaki yang akrab disapa TB ini menambahkan, terkait hukuman pemecetan, kliennya sudah siap menerima konsekuensinya.

Sebab, kliennya juga sudah mengakui perbuatannya sudah mencoreng nama institusi TNI atau tentara.

"Soal cabut Dinas TNI, kami sudah sepakat artinya kami sudah ikhlas dari terdakwa dipecat pun sudah Terima," tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum Kolonel Priyanto yang lain, Letda Aleksander Sitepu membacakan nota pembelaan selama kurang lebih satu jam.

Baca Juga: Istri Sah Ada di Rumah, Terungkap Sosok Lala yang Ikuti Kolonel Priyanto Rapat Intel ke Jakarta, Sempat Tidur Bareng di Hotel Sebelum Kecelakaan Maut Nagreg

Di hadapan majelis hakim, ia meminta keringanan hukuman kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagrek hingga pembuangan jasad kedua korban.

Pertama ia menyebut Kolonel Priyanto merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki empat orang anak.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.

Source :TribunJakarta.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x