Heboh Layangan Putus versi Polda Metro Jaya, Polwan yang Selingkuh dengan Briptu A Justru Selamat dari Sanksi Pemecatan, IPW: Ini Bukan Pelanggaran Berat

Rabu, 25 Mei 2022 | 19:13
IST - TribunMedan.com

Ilustrasi Polwan - Bripda RPH mendapat sanksi berupa demosi

Gridhot.ID -Kasus perselingkuhan dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu A dengan Bripda RPH hangat diperbincangkan.

Kisah mereka disebut-sebut sebagai 'Layangan Putus versi Polda Metro Jaya'.

Skandal perselingkuhan itu diviralkan oleh istri Briptu A, Isty Febryani yang menyebut kasusnya mandek sejak 2019.

Meski begitu, sudah ada putusan hukum yang inkrah dari Bid Propam Polda Metro Jaya untuk Briptu A dan Bripda RPH.

Mengutip Wartakotalive.com, Briptu A mendapat ganjaran pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam putusan sidang.

Namun, untuk Bripda RPH tak dilakukan pemecatan sesuai hasil putusan majelis hakim sidang kode etik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tak mengetahui apa landasan majelis hakim hanya menurunkan jabatannya.

"Ini putusan sidang, saya kan tidak termasuk dalam tim sidang disiplin saat itu, sama dengan putusan hakim dalam persidangan, hanya hakim yang tahu gimana apa yang jadi landasan putusan," ucapnya, Selasa (24/5/2022).

Kemudian, jika istrinya tak percaya Briptu A sudah di PTDH dalam putusan sidang kode etik, maka bisa datang ke kantor.

Baca Juga: Kedok Oknum ASN Nikahi Briptu Suci Terbongkar, Istri Sah Pilu Diselingkuhi dan Tak Dipedulikan Mertua, Pengacara Beberkan Fakta Mengejutkan: Ini Muslihat!

Sebab pihaknya sudah secara terang-terangan membeberkan ke awak media hasil putusan sidang kode etik.

"Ya sudah ada silahkan saja datang ke PMJ yang mengedarkan sudah ada putusannya,” ujarnya.

Zulpan sebelumnya mengatakan, bahwa Bripda RPH mendapat sanksi turun jabatan yaitu dari Sespri ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.

"Putusan sidang si cewe adalah Demosi itu artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ujar dia.

Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, skandal Briptu A dan Bripda RPH bukan pelanggaran berat dalam institusi Polri.

"Ini bukan pelanggaran berat," kata Sugeng saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (25/5/2022).

Sugeng menilai tiap manusia wajar memiliki rasa sayang dan cinta terhadap lawan jenis.

Namun, bila kedua belah pihak sudah terikat perkawinan itu pelanggaran disiplin dan langkah Propam yang sudah menindak keduanya sudah tepat.

"Rasa sayang suka pada lawan jenis normal saja, kalau kemudian menjadi perselingkuhan dan mereka telah terikat perkawaninan itu hanyalah pelanggaran disiplin," kata Sugeng.

Baca Juga: Pintu Depan dan Samping Rumahnya Digembok, Tetangga Bongkar Tabiat Asli Selingkuhan Suami Polwan Suci: Dia Bawa Cowok

Sugeng mendukung langkah penertiban Bid Propam Polda Metro Jaya yang menindak terhadap Briptu A dan Bripda RPH.

"Harus ditertibkan oleh institusi dengan diberi sanksi disiplin," ujar Sugeng.

Kisah perselingkuhan Briptu A dengan Bripda RPH viral di media sosial

Perselingkuhan ini ramai diperbincangkan netizen di Tiktok dan Twitter sejak Minggu (22/5/2022) siang.

Dalam narasi yang ditulis Isty Febryani (IF) di media sosial, dia mengungkapkan bahwa sang suami yang merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya telah berselingkuh dengan rekan kerjanya.

Disebutkan, sosok selingkuhannya itu merupakan polwan berpangkat Bripda berinisial RPH, yang sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya.

Melalui sebuah utas berjudul 'Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)', IF menceritakan awal mula dia mengetahui perselingkuhan suaminya yakni Briptu A dengan rekan kerjanya.

Awalnya, IF menuturkan bahwa dirinya dan suami menikah sejak 2016.

Ia mengungkapkan suaminya, Briptu A, mulai berulah saat dia hamil 7 bulan.

Baca Juga: Suami Sendiri yang Menggrebek dan Melaporkan ke Polisi, Polwan Ini Terpergok Sedang Berduaan dengan Pendeta di Pastori, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Maluku

IF menyebut suaminya pernah pergi ke luar kota dengan oknum Polwan itu.

Briptu A menyimpan kontak selingkuhannya dengan nama 'Teteh Ayam Penyet'.

IF juga bercerita, saat suaminya pulang ke rumah dan sedang tidur memakai seragam dinas, ia iseng untuk membuka ponsel Briptu A.

Saat membuka ponsel suaminya, ia menemukan chat mesra suaminya dengan kontak 'WANITAKU'.

IF lalu membawa HP suamiya dan merekam chat suaminya dengan 'WANITAKU' ini di kamar mandi.

Sampai kemudian suaminya menyusulnya dan mengambil ponselnya.

IF terkejut dengan isi chat mesra Briptu A dan Bripda RPH.

Ia lantas emosi dan mencecar suaminya dengan menanyakan sudah berapa kali dia berhubungan intim dengan Bripda RPH.

IF menuturkan, jika suaminya menjawab 'tiga kali' sambil meminta maaf dan IF mengatakan akan melaporkan ke Polda.

Baca Juga: Anggota TNI yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Sudah Ditahan, Andika Perkasa Ogah Tinggal Diam, Sang Panglima TNI Turun Tangan Lakukan Ini ke Anak Buahnya

Mengetahui perselingkuhan itu, IF langsung mencari tahu sosok 'WANITAKU' melalui teman sesama Polwan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Ia syok mengetahui selingkuhan Bripda A ternyata Polwan yang berdinas sebagai Sepri Dirlantas Polda Metro Jaya.

IF langsung menghubungi Bripda RPH untuk menanyakan hubungan gelap dengan suaminya.

RPH kemudian meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri.

Setelah masalah rumah tangga itu berujung keributan panjang, IF akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Belakangan IF mengetahui bahwa polwan itu juga telah memiliki pacar seorang polisi di satuan lalu lintas.

IF melaporkan kasus perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019.

IF juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Dapat Bayaran dari Kasat Pol PP Kota Makassar, Oknum Polisi yang Jadi Eksekutor Beli Senjata dari Jaringan Teroris Sebelum Tembak Mati Pegawai Dishub Lewat Jalur Ini

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Tribunnews.com, Wartakotalive.com