Akan Mendapat Kenaikan Gaji Berkala, Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan

Senin, 30 Mei 2022 | 16:25
Grafis Tribunstyle

Ilustrasi CPNS

GridHot.ID - Pemerintah sudah memastikan jika tidak akan ada lowongan untuk CPNS pada tahun 2022 ini.

Pemerintah hanya akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut ini daftar tunjangan dan gaji PPPK.

PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, ada beberapa kategori PPPK, yakni guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyulih pertanian.

Berikut ini daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.

Dalam pasal 3 ayat 1, tertulis PPPK juga dapat mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Baca Juga: Padahal Lolos Seleksi, Ratusan PPPK Guru dan Non Guru Mengundurkan Diri Tanpa Alasan, BKN Bagikan Datanya

Tak hanya gaji, PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Tunjangan PPPK:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Tunjangan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 1, yang tertulis PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Gaji PPPK

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Tak Bisa Mengakses Sistem Informasi Kepegawaian, Pemerintah Akan Perbaiki Sistem Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga diatur mengenai gaji PPPK.

Berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpes Nomor 98 Tahun 2020:

1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Sebentar Lagi Dibuka, Berikut Contoh Soal Kompetensi Teknis Guru Biologi SMA, Ada 4 Meteri yang Diujikan

8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Tenaga Kesehatan dengan Kriteria Ini Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Kemenkes Sudah Mulai Lakukan Proses Pendataan

17. PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber tribunnews, Tribunkaltim.co