GridHot.ID - Pemerintah sudah memastikan jika tidak akan ada lowongan untuk CPNS pada tahun 2022 ini.
Pemerintah hanya akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut ini daftar tunjangan dan gaji PPPK.
PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, ada beberapa kategori PPPK, yakni guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyulih pertanian.
Berikut ini daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.
Dalam pasal 3 ayat 1, tertulis PPPK juga dapat mendapatkan kenaikan gaji berkala.
Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tak hanya gaji, PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan.
Tunjangan PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Tunjangan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 1, yang tertulis PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Gaji PPPK
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga diatur mengenai gaji PPPK.
Berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpes Nomor 98 Tahun 2020:
1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
(*)