Find Us On Social Media :

Akan Mendapat Kenaikan Gaji Berkala, Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan

Ilustrasi CPNS

GridHot.ID - Pemerintah sudah memastikan jika tidak akan ada lowongan untuk CPNS pada tahun 2022 ini.

Pemerintah hanya akan membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut ini daftar tunjangan dan gaji PPPK.

PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, ada beberapa kategori PPPK, yakni guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyulih pertanian.

Berikut ini daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.

Dalam pasal 3 ayat 1, tertulis PPPK juga dapat mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 Baca Juga: Padahal Lolos Seleksi, Ratusan PPPK Guru dan Non Guru Mengundurkan Diri Tanpa Alasan, BKN Bagikan Datanya

Tak hanya gaji, PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Tunjangan PPPK: