GridHot.ID - Pemerintah memiliki kebijakan baru untuk para tenaga kesehatan non ASN tersebut.
Kabarnya, pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan menjadi Pegawai Pemerintah pengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan pemerintah tersebut dikeluarkan lantaran kurangnya tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.
Menkes menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.
"Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip TribunTimurdari laman Setkab, Minggu (1/5/2022).
Anggota Panja Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) non Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi IX DPR RI, Putih Sari, meminta pemerintah menyusun roadmap terkait pengangkatan honorer Nakes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Harus ada kejelasan sistem rekrutmennya karena banyak sekali jumlah Nakes honorer atau non ASN ini, bahkan infonya beberapa daerah justru fasilitas kesehatannya diisi mayoritas oleh nakes honorer," kata Putih Sari kepada wartawan, Rabu (25/05/2022).
"Untuk itu, sulit kalau dibuat satu tahap, paling tidak sama seperti guru honorer yang dibuat beberapa tahap. Dan segera disusun roadmap yang jelas untuk pemenuhan ini karena pasti berat jika harus dipaksakan tahun depan selesai," tambah dia.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sari menagatakan bahwa Panja Honorer Nakes dan PLKB non ASN Komisi IX DPR RI ini dibentuk guna memperjuangkan nasib mereka.
"Dan pemerintah sudah bakal mengangkatnya menjadi PPPK di tahun ini dan tahun depan seiring mulai berlakunya aturan penghentian rekrutmen pegawai honorer di tahun 2023," kata dua
Karenanya, Waketum Partai Gerindra ini pun mengapresiasi langkah pemerintah itu.