Gridhot.ID - Keluarga besar Ridwan Kamil telah resmi menyatakan Emmeril Kahn meninggal dunia.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, meski jasadnya belum ditemukan, Emmeril Kahn kini telah diikhlaskan keluarga yang akan segera pulang ke Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Adik Gubernur Ridwan Kamil Elpi Nazmuzzaman mengungkapkan, keluarga sudah ikhlas dan meyakini Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril sudah meninggal dunia karena tenggelam atau dalam syariat Islam disebut syahid akhirat.
Elpi menyampaikan, pihak keluarga Ridwan Kamil yang ada di Bandung sudah berkonsultasi dengan para ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat hingga akhirnya Eril dinyatakan syahid akhirat.
Kendati dinyatakan syahid akhirat, keluarga tetap fokus melakukan pencarian.
Elpi mengatakan hari ini pihak kepolisian mengerahkan anjing pelacak.
Keputusan keadaan Eril disebut sebagai syahid akhirat setelah KBRI dan kepolisian Swiss mengubah status pencarian, dari orang hilang menjadi pencarian orang tenggelam.
"Setelah berkonsultasi, berdasarkan informasi yang kami dapat, metode pencarian sudah fokus mencari Eril dalam keadaan yang bisa dinyatakan sebagai syahid akhirat dalam pandangan kami," ungkap Elpi yang berada di Swiss sejak Kamis (2/6/2022) untuk melanjutkan pemantauan pencarian keponakannya, Eril.
Elpi menyampaikan, pihak keluarga tetap fokus mencari Eril.
Di hari kedelapan pencarian, kata Elpi, pihak kepolisian akan mengerahkan anjing pelacak yang memiliki kemampuan mencari aroma di permukaan.
"Harapan kami dapat segera ketemu dengan saudara Eril dalam keadaan apapun, yang Allah ridhoi pertemuannya, meridhoi kepadanya dan kepada kami," jelasnya.
Sementara itu status syahid akhirat sendiri merupakan status hukum seorang muslim yang meninggal dalam keadaan tertentu salah satunya tenggelam.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Ustaz Amien Nurhakim di situs resmi NU menjelaskan tentang hukum seseorang yang wafat karena tenggelam adalah syahid.
Hal ini berdasarkan hadis-hadis Nabi terkait wafatnya seseorang akibat kena musibah, penyakit maupun tenggelam.
Hadis pertama diriwayatkan oleh Sahih Bukhari yang menjelaskan beberapa kondisi yang menyebabkan sesorang wafatnya dalam kondisi Syahid.
Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “RasululLah bersabda: "Apa yang dimaksud orang yang mati syahid di antara kalian?” Para sahabat menjawab, “Wahai RasululLah, orang yang meninggal di jalan Allah itulah orang yang mati syahid.”
Beliau bersabda: “Kalau begitu, sedikit sekali jumlah umatku yang mati syahid.” Para sahabat berkata, “Lantas siapakah mereka wahai RasululLah?” Beliau bersabda: “Barangsiapa terbunuh di jalan Allah maka dialah syahid, dan siapa yang mati di jalan Allah juga syahid, siapa yang mati karena penyakit kolera juga syahid, siapa yang mati karena sakit perut juga syahid.” Ibnu Miqsam berkata, “Saya bersaksi atas ayahmu mengenai hadits ini, bahwa Nabi juga berkata, “Orang yang meninggal karena tenggelam juga syahid.” (HR Muslim).
Ustaz Amien Nurhakim menjelaskan, berdasarkan hadis sahih tersebut, maka seseorang yang meninggal karena tenggelam dihukumi wafatnya syahid.
“Sepintas hadis di atas sudah menyimpulkan bahwasannya orang yang tenggelam pun termasuk mati syahid di sisi Allah ,” paparnya dikutip dari NU Online pada Jumat (3/6/2022).
Ia pun menyebutkan dalam hadis kedua tentang status orang yang wafat dalam kondisi tenggelam. Hadis ini terdapat dalam kitab Sunan an-Nasa`i yang artinya:
Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya, apa yang kalian ketahui tentang mati Syahid?” Mereka berkata, “Berperang di jalan Allah Azza wa Jalla,” Rasulullah bersabda: “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; Orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah pes) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid.
Orang yang meninggal tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit pleuritis adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahid.” (HR An-Nasa`i)
“Perlu diketahui pula, mengenai masalah mati syahid, para fuqaha membagi syahid menjadi tiga. Pertama, syahid dunia dan akhirat. Kedua, syahid akhirat. Ketiga, syahid dunia," paparnya.
Adapun dalam masalah di atas seperti tenggelam, misalnya, maka masuknya kepada syahid akhirat.
Ia pun menukil pendapat Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu terkait dengan seseorang yang wafat dalam kondisi syahid.
Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya. (Syekh Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dar el Fikr, Damaskus, Suriah, juz 2, halaman 699-700).
(*)