Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kali ini KPK menangkap Haryadi Suyuti yang merupakan mantan Wali Kota Yogyakarta.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022).
Diduga karena Haryadi menerima suap terkait perizinan di Kota Yogyakarta.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Haryadi Suyuti merupakan Wali Kota Jogja dua periode dengan masa jabatan pada tahun 2011-2016 kemudian 2017-2022. Sebelum itu, dia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogya selama 2006-2011.
Melansir laman e-LHKPN, pada 31 Maret 2021 Haryadi Suyuti melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 10.551.200.000.
Harta Haryadi ini naik lebih dari Rp 2 miliar dibandingkan dengan kekayaannya ketika awal menjabat Wali Kota Yogyakarta periode kedua tahun 2017. LHKPN yang ia laporkan pada 31 Desember 2017 sebesar Rp 8,3 miliar.
Bahkan, harta kekayaan Haryadi tercatat naik pesat setelah menjadi wali kota. Sebab, saat awal menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta di tahun 2006 yang dicatat LHKPN sebesar Rp 6.289.011.000.
Berikut ini rincian harta kekayaan Haryadi Suyuti sesuai dengan LHKPN tahun 2021:
Sebanyak 7 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul, dengan nilai total Rp 6.327.000.000
Kendaraan meliputi: motor Piaggio tahun 2011; motor Piaggio tahun 2011; motor Piaggio tahun 2015; mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2012; mobil Ford Fiesta Minibus tahun 2015; motor Honda CB tahun 2011; motor Honda PCX tahun 2017; motor Yamaha N-Max tahun 2017; dan motor Honda Forza tahun 2018, dengan total nilai Rp 399.600.000