Tak tanggung-tanggung, nominalnya diperkirakan capai Rp 700 juta.
Mengutip dari TribunStyle, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu.
Menurut informasi yang didapat, Zulpan menyebut kasus ini bermula pada 2018 lalu.
Saat itu pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan beberapa nama lainnya.
Namun di Januari 2021, arisan tersebut telah berhenti.
Meski telah lama berhenti, hingga kini Krisna Mukti disebut belum membayarkan uang arisan sejumlah Rp 700 juta lebih.
"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," ungkap Zulpan, dilansir Tribunnnews.com.
Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Krisna Mukti dilaporkan bersama sejumlah orang lain yang terlibat.
Sementara itu, pasal yang dilaporkan kepada Krisna Mukti cs adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(*)