Find Us On Social Media :

Bank Soal PPPK 2022, Honorer Prioritas 1 Wajib Pilih Formasi Ini Jika Ingin Diangkat, Berikut Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru IPA SMP

Pelaksanaan seleksi CPNS 2021

Gridhot.ID - Kemendikbud Ristek kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Mengutip Kompas.com, prioritas penerimaan tahun ini diutamakan untuk para guru honorer yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjelasakan, pada seleksi PPPK 2021, ada 193.954 guru lulus, namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Adapun pengadaan ini diterbitkan melalui PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Prioritas tersebut tertuang dalam Permen PANRB Pasal 5 ayat 2, tentang pelamar prioritas I.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," tegasnya.

Dalam Pasal 32 Permen PANRB 20/2021 disebutkan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Pelamar Dibagi Jadi Kategori Umum dan Prioritas, Berikut Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Sejarah SMA

Jika pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.