Gridhot.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (PPPK) 2022 akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Mengutip Pos-Kupang.com, ada ketentuan baru pada rekrutmen PPPK Guru 2022 yang mengatur pembagian pelamar ke dalam 2 kategori, yaitu kategori umum dan prioritas.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Lantas apa saja yang membedakan katagori pelamar umum dan prioritas?
1. Pelamar Umum
2. Pelamar Prioritas
Prioritas I:
Prioritas II
Prioritas III
Adapun untuk seleksi kompetensi PPPK 2022 pelamar prioritas 1 yang digunakan adalah hasil seleksi tahun 2021.
Namun, apabila pelamar tersebut memilih jabatan yang sama pada PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Source | : | Pos-Kupang.com,Belajarbro.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar