Gridhot.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (PPPK) 2022 akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Mengutip Pos-Kupang.com, ada ketentuan baru pada rekrutmen PPPK Guru 2022 yang mengatur pembagian pelamar ke dalam 2 kategori, yaitu kategori umum dan prioritas.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Lantas apa saja yang membedakan katagori pelamar umum dan prioritas?
1. Pelamar Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Tercatat di Dapodik
Prioritas I:
- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021
Prioritas II
- THK-II
- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.
Namun, apabila pelamar tersebut memilih jabatan yang sama pada PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.