Gridhot.ID - Penyanyi Nia Daniaty harus terpisah dari putrinya, Olivia Nathania yang mendekam dipenjara atas kasus penipuan berkedok CPNS.
Mengutip Kompas.com, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/3/2022).
Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH.
Meski hatinya hancur melihat putrinya dipenjara, Nia Daniaty bersyukur Olivia Nathania dalam kondisi sehat walafiat.
"Kondisinya alhamdulillah baik. Karena situasi masih seperti ini saya belum bisa besuk," kata Nia ditemui Tribunnews.com di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.
Kini setelah putrinya dipenjara, Nia mengaku mengurusi cucunya, anak dari Olivia Nathania alias Oi.
Nia mengaku tumbuh kembang anak Oi yang sudah berusia 7 tahun cukup pesat, sehingga tidak bisa dilepas begitu saja karena orang tuanya dipenjara.
"Cucu saya sudah bisa baca, whatsapp, dan telepon. Sudah sering lah berkomunikasi sama saya ketika saya keluar," kata Nia.
Nia mengaku cucunya sudah sekolah.
Nia harus bisa menggantikan peran Oi, menjadi orang tua yang harus tetap memberikan perhatian ekstra.