Gridhot.ID - Olivia Nathania telah resmi menjadi terpidana kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Olivia Nathania alias Oi mendapat vonis 3 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/3/2022).
Hakim menilai Oi terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Setelah mendengar vonisnya, Oi terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.
Adapun para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Oi.
Setelah putrinya divonis penjara 3 tahun, Nia Daniaty belum mengabarkan rencana menjenguk Oi di penjara.
"Kalau itu kurang tahu kapan (jenguk). Lagi menunggu (rencana jenguk dari Nia Daniaty), nanti dikabarin ya," kata Andy Mulia Siregar, kuasa hukum Oi, kepada Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Meskipun demikian, kata kuasa hukum Oi, Nia Daniaty juga bersedih atas kasus yang menimpa anaknya.
"Iya pasti sedihlah sebagai seorang ibu, tapi ya harus di jalani oleh Oi, seperti itu kira kira," kata Andy.
Adapun pada 17 Maret 2022, Nia Daniaty mengaku baru sekali menjenguk putrinya yang sudah menjadi menghuni Rutan Polda Metro Jaya sejak 11 November 2021.
Smentara itu,Farhat Abbas mantan suami NiaDaniaty kini turun tangan berkomentar soal Oi.