GridHot.ID - Olivia Nathania Kamis (10/3/2022) kemarin hadir secara online dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Melansir Tribun Seleb, putri Nia Daniaty itu memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia ketahui terkait kasus yang menjeratnya itu.
Salah satunya adalah keuntungan yang diraup oleh Olivia selama menjalani aksinya itu.
Dia menambahkan jika uang tersebut didapat dari orang-orang yang diduga direkrut oleh Agustina.
Dilansir dari Kompas.com, kasus dugaan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdakwa Olivia Nathania masih berlanjut di meja hijau.
Pada Kamis (10/3/2022), Olivia Nathania memberikan keterangan dalam persidangan di hadapan kepada Hakim Ketua Abu Hanifah serta dua hakim anggota lainnya, Joni Kondolele dan Kamijon.
1. Tidak ada saksi
Tidak ada satu pun saksi meringankan yang hadir untuk Olivia Nathania dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengatakan, pihaknya sudah berusaha menghadirkan saksi.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tidak ada saksi yang hadir, Yang Mulia," kata Andy Mulia Siregar kepada Hakim Ketua Abu Hanifah, Kamis.