GridHot.ID - Kasus penipuan berkedok CPNS bodong yang melibatkan anak artis Nia Daniaty, Olivia Nathania masih terus bergulir.
Melansir Wartakotalive.com, Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif.
Anak Nia Daniaty tersebut diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Dilansir dari gridhits.id, Olivia Nathania diketahui menjadi tersangka kasus penipuan berkedok CPNS dengan ratusan korban.
Tak hanya Oi panggilan akrab Olivia, sang suami Rafly N Tilaar juga ikut terseret.
Padahal keduanya baru saja melangsungkan pernikahan yang akhirnya menjadi bencana.
Tak tanggung-tanggung jumlah keseluruhan korban adalah 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Saking hebohnya kasus ini, Hotman Paris sempat mengundang korban-korban Olivia di acara talkshow miliknya.
Salah satu korban bernama Agustine dan Karnu buka suara meminta pertanggung jawaban anak penyanyi Nia Daniaty tersebut.
Kepada Hotman Paris, Agustine menceritakan kronologi awal penipuan itu terjadi.