GridHot.ID - Kasus yang menyeret putri Nia Daniati, Olivia Nathania kini memasuki babak baru.
Melansir tribun seleb, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penipuan CPNS yang menjerat Olivia Nathania sebagai terdakwa, Senin (14/2/2022).
Sebagai informasi, Olivia Nathania tidak hadir secara langsung di ruang persidangan.
Anak penyanyi Nia Daniaty itu dihadirkan melalui Zoom.
Agenda sidang pada hari ini memeriksa enam saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengutip Kompas.com, terduga korban bernama Agustin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong dengan terdakwa Olivia Nathania.
Dalam kesaksiannya, Agustin mengaku sebagai korban dan merupakan mantan guru SMA Olivia Nathania beberapa tahun lalu.
Saat proses tanya jawab berlangsung, hakim anggota Kamijon menyinggung soal Pasal 55 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena dinilai menjembatani Olivia Nathania dengan terduga korban yang lainnya.
"Dipidana itu ada Pasal 55 terkait bersama-sama, bekerja sama dalam melakukan tindak pelanggaran hukum," kata Kamijon kepada Agustin dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
"Artinya, Ibu ini kan mempertemukan orang dengan OI (sapaan Olivia Nathania) untuk jadi CPNS. Kalau begitu, Ibu memprasaranai bukan?" ucap Kamijon melanjutkan.