GridHot.ID - Olivia Nathania anak Nia Daniaty didakwa jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS.
Seperti diwartakan Gridstar.id, putri Nia Daniaty telah ditetapkan jadi tersangka pada Kamis (11/11/2021) atas dugaan penipuan 225 orang sejak 2019 hingga 2020.
Putri kandung Nia Daniaty tersebut terjerat kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Olivia Nathania pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, (11/11/2021) Olivia langsung ditahan.
Dilansir dari tribunjabar.id, anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat berkedok CPNS.
Olivia Nathania menerima ancaman empat tahun kurungan penjara usai mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Olivia Nathania menjalani persidangan secara daring, dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar angkat bicara soal ancaman hukuman yang diterima kliennya.
"Ancamannya minimal empat tahun. Ya di atas lima tahun lah," kata Andy Mulya Siregar usai sidang.