"Namanya ancaman, biasa aja lah. Kan baru terancam," ucapnya.
Akan tetapi, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS, Andy meminta Olivia Nathania tidak disalahkan sepenuhnya.
"Jadi gini, Olivia bukan berarti enggak ada salahnya, ada salahnya. Tapi jangan dilimpahkan semua ke dia. Kita lihat saja nanti ke depannya," ujar Andy Mulya Siregar.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan. (*)
Source | : | TribunJabar.id,GridStar.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar