Gridhot.ID -Olivia Nathania segera menjalani persidangan terkait kasus penipuan bermodus CPNS.
Diketahui, anak penyanyi Nia Daniaty itu menjadi terdakwa dan sudah2 bulan mendekam dipenjara.
Olivia sebelumnya dilaporkan oleh Karnu, salah seorang korban ke Polda Metro Jaya.
Korban dari kasus penipuan CPNS ini berjumlah 225 orang dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya atas kasus penipuan yang dilakukan anak Nia Daniaty.
Bakal segera disidangkan, wanita yang akrab disapa Oi ini terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun.
Perisdangan Olivia segera dilaksanakanusai Kejaksaan melimpahkan berkas perkara kePengadilan Negeri (PN) di Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022 mengenai kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.15 WIV, JPU Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya yang diterimaKompas.com, Selasa (18/1/2022).
Dengan pelimpahan berkas perkara itu, kata Nurcahyo, telah beralih tanggung jawab mengenai penahanan Oi.
"Semula terdakwa dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Nurcahyo.