Kini Olivina tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan terkait kasus penipuan CPNS.
"Sidang akan segera digelar menunggu Release Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Penahanan," bunyi keterangan yang dibagikan pihak Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo J.M,SH.MH.
Olivia dijerat pasal 263 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Dimana pada Undang-undang tersebutistri Rafly N Tilaar ini terancam 4 tahun kurungan penjara.
Melansir GridFame.id, Olivia sempat memberikan surat mengharukan untuk ibunya, Nia Daniaty.
Isi surat tersebut diungkap oleh kuasa hukum dariOlivia yakni Susanti Agustina.
Pada surat tersebut, Olivia meminta sang ibunda untuk tidak khawatir dengan dirinya.
"Mama yang kuat, nggak usah mikirin Oi di sini, Oi di sini kuat, tegar. Mama jangan mikir yang aneh-aneh, pokoknya mama yang sehat ya," ujar Susanti di YouTube Intens Investigasi, Sabtu (20/11/2021).
Tak lupa, istri Rafly N Tilaar itu juga meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya.
"Oi juga minta maaf, karena merasa banyak menyusahkan ibu dan keluarganya," imbuh Susanti menceritakan pesan dari Oi.
Susanti kemudian mengungkapkan kondisi kliennya di dalam bui.