Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngaku-ngaku Jadi Korban Kasus CPNS Bodong, Mantan Guru Olivia Nathania Mengkeret Dicecar Hakim, Agustin Disebut-sebut Bantu Anak Nia Daniaty Lakukan Ini

Desy Kurniasari - Selasa, 15 Februari 2022 | 18:13
Sidang online perdana anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Grid.ID / Rissa Indrasty

Sidang online perdana anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, Kamijon mempertegas apakah benar terduga korban lain bernama Karnu kenal Olivia Nathania diperantarai oleh Agustin.

"Iya (info awal Karnu tahu mengenai CPNS Olivia Nathania dari saya)," jawab Agustin.

Kemudian, Kamijon memberikan nasihat kepada Agustin mengenai kasus tersebut.

"Maksud saya, Ibu ini berpendidikan. kecuali teman-teman kita di desa, mungkin saat ada tawaran masuk CPNS seperti ini, mungkin banyak yang terpengaruh," ujar Kamijon.

Di sisi lain, Agustin mengatakan Olivia Nathania memberikan harga yang berbeda-beda terhadap terduga korban CPNS bodong yang lainnya.

Perbedaan harga itu diklasifikasikan berdasarkan jarak untuk pengambilan Surat Keputusan (SK) CPNS yang terduga korban ambil di gedung Bidakara, Jakarta Selatan.

"OI tentukan harga makin mahal saat mau mendekati pengambilan SK. Jadi, semakin tinggi (harganya)," ujar Agustin.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca Juga: Nia Daniaty Ngaku Sulit Menengok, Olivia Nathania Bak Ditutup dari Dunia Luar Usai Ditahan Akibat Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukumnya Sendiri Sampai Susah Kasih Konsultasi

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Source :Kompas.comTribun Seleb

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x