Gridhod.ID - Kasus yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini masih terus dalam proses pengadilan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Olivia Nathania diketahui terlibat dalam kasus CPNS bodong.
225 korban tercatat dalam kasus yang viral beberapa waktu lalu tersebut.
Kini Sidang kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan terdakwa Olivia Nathania digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.
Namun kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar menanggapinya dengan santai.
Andy justru menerangkan tentang peran Agustin, mantan guru Olivia Nathania, yang menyebarluaskan informasi penerimaan CPNS itu.
Andy mengatakan, Olivia tak sepenuhnya salah dalam kasus tersebut.
“Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab,” kata Andy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
“Jadi harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan berperan dalam memberi info ke yang lain, kan sudah ke mana-mana infonya,” tambah Andy.
Andy juga menyayangkan langkah Agustin yang menyebarkan informasi tersebut.