Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anak Nia Daniaty Ogah Diadili Sendirian, Olivia Nathania Sebut Agustin Punya Peran Penting di Kasus Kejahatan CPNS Bodong, Segini Ancaman Hukumannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 27 Januari 2022 | 09:42
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menjadi terdakwa kasus penipuan
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo dan Ist

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menjadi terdakwa kasus penipuan

“Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini,” ucap Andy lagi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Baca Juga: Selalu Dihormati, Weton Ini Dinaungi Satria Wibawa, Sepanjang Hidupnya Bakal Makmur Menurut Primbon Jawa

Kendati demikian, pada September 2021 lalu, Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x