Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngaku-ngaku Jadi Korban Kasus CPNS Bodong, Mantan Guru Olivia Nathania Mengkeret Dicecar Hakim, Agustin Disebut-sebut Bantu Anak Nia Daniaty Lakukan Ini

Desy Kurniasari - Selasa, 15 Februari 2022 | 18:13
Sidang online perdana anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Grid.ID / Rissa Indrasty

Sidang online perdana anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

GridHot.ID - Kasus yang menyeret putri Nia Daniati, Olivia Nathania kini memasuki babak baru.

Melansir tribun seleb, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penipuan CPNS yang menjerat Olivia Nathania sebagai terdakwa, Senin (14/2/2022).

Sebagai informasi, Olivia Nathania tidak hadir secara langsung di ruang persidangan.

Anak penyanyi Nia Daniaty itu dihadirkan melalui Zoom.

Agenda sidang pada hari ini memeriksa enam saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengutip Kompas.com, terduga korban bernama Agustin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong dengan terdakwa Olivia Nathania.

Dalam kesaksiannya, Agustin mengaku sebagai korban dan merupakan mantan guru SMA Olivia Nathania beberapa tahun lalu.

Saat proses tanya jawab berlangsung, hakim anggota Kamijon menyinggung soal Pasal 55 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena dinilai menjembatani Olivia Nathania dengan terduga korban yang lainnya.

"Dipidana itu ada Pasal 55 terkait bersama-sama, bekerja sama dalam melakukan tindak pelanggaran hukum," kata Kamijon kepada Agustin dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Diadili Usai Rugikan 225 Orang Lewat CPNS Bodong, Olivia Nathania Santai Makan dan Minum Saat Sidang, Hakim Sampai Naik Pitam

"Artinya, Ibu ini kan mempertemukan orang dengan OI (sapaan Olivia Nathania) untuk jadi CPNS. Kalau begitu, Ibu memprasaranai bukan?" ucap Kamijon melanjutkan.

Lebih lanjut, Kamijon mempertegas apakah benar terduga korban lain bernama Karnu kenal Olivia Nathania diperantarai oleh Agustin.

"Iya (info awal Karnu tahu mengenai CPNS Olivia Nathania dari saya)," jawab Agustin.

Kemudian, Kamijon memberikan nasihat kepada Agustin mengenai kasus tersebut.

"Maksud saya, Ibu ini berpendidikan. kecuali teman-teman kita di desa, mungkin saat ada tawaran masuk CPNS seperti ini, mungkin banyak yang terpengaruh," ujar Kamijon.

Di sisi lain, Agustin mengatakan Olivia Nathania memberikan harga yang berbeda-beda terhadap terduga korban CPNS bodong yang lainnya.

Perbedaan harga itu diklasifikasikan berdasarkan jarak untuk pengambilan Surat Keputusan (SK) CPNS yang terduga korban ambil di gedung Bidakara, Jakarta Selatan.

"OI tentukan harga makin mahal saat mau mendekati pengambilan SK. Jadi, semakin tinggi (harganya)," ujar Agustin.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca Juga: Nia Daniaty Ngaku Sulit Menengok, Olivia Nathania Bak Ditutup dari Dunia Luar Usai Ditahan Akibat Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukumnya Sendiri Sampai Susah Kasih Konsultasi

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.(*)

Source :Kompas.comTribun Seleb

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x