GridHot.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, terjerat kasus dugaan penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kasus tersebut telah berlanjut ke persidangan.
Melansir Kompas.com, Olivia Nathania yang berstatus sebagai terdakwa memberikan keterangan di persidangan pada Kamis (10/3/2022).
Ia memberikan keterangan di hadapan Hakim Ketua Abu Hanifah serta dua hakim anggota, Joni Kandolele dan Kamijon.
"Ada 1 M?" cecar Abu Hanifah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Grid Star.
"Tidak!" jawab Olivia Nathania singkat.
Hakim pun menganggukkan kepala sebelum mencecar Olivia lagi.
"Lima ratus juta?" tanya Abu Hanifah lagi.
"Kurang lebih, saya terima kurang lebih Rp25 juta per orang," jawab Olivia Nathania.
Sementara sisanya, Olivia mengaku sudah mengembalikannya kepada Agustin dan Karnu.
"Yang saya kembalikan Rp500 juta sampai Rp600 juta," tandas Olivia Nathania.