"Saya terlilit utang karena janji manis Oi. Saya menyayangkan karena tidak ada perkataan maaf dari Oi atau statement dari ibunya, Ibu Nia Daniaty. Saya kenal ibunya, ibu Nia juga kenal saya, dia tau saya gurunya Oi. Tapi, tidak ada itikad baiknya sama sekali," ucap Agustin.
Sang kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, meminta agar majelis hakim mau mendengarkan keluh kesah korban untuk menentukan tuntutan seadil-adilnya kepada terdakwa Oi.
"Kalau nanti tuntutan tidak maksimal, karena jumlah korban tidak sesuai, jumlah uang tidak sesuai, itu tidak beralasan. Karena ini soal keadilan. Kan enggak mungkin 225 orang diperksa semua di polisi dan polisi juga bilang 19 orang itu cukup. Apalagi, ini tidak cuma soal duit, tapi juga ada yang kehilangan nyawa. Itu penting," pungkas Odie.
(*)