GridHot.ID - Terdakwa Olivia Nathania atas kasus CPNS bodong kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Melansir Tribun Seleb, Olivia Nathania sendiri dihadirkan melalui virtual dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Adapun agenda sidang hari ini dalam jadwal adalah pemeriksaan saksi dari pihak Olivia Nathania.
Namun pantauan Tribunnews di ruang sidang, tidak terlihat satupun yang hadir untuk meringankan kasus yang menyelimuti putri Nia Daniaty itu.
Selain itu, kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar mengatakan pihaknya telah mengusahakan untuk mendatangkan saksi, namun tidak membuahkan hasil.
Dilansir dari tribunsolo.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania, Kamis (10/3/2022).
Dalam sidang itu, putri Nia Daniaty tak bisa menghadirkan saksi untuk meringankan hukuman.
Olivia Nathania yang hadir secara virtual terlihat lancar menjelaskan kronologi terselenggaranya CPNS bodong ini kepada hakim ketua Abu Hanifah.
Namun, ia tiba-tiba menangis saat ditanya mengenai komunikasi awal dengan Agustin, salah satu korban sekaligus mantan guru SMA-nya, sejak lulus dari sekolah.
"Awalnya kan Ibu Agustin guru kamu. Setelah terpisah, yang pertama kali menghubungi siapa? Saudara atau Agustin?" tanya Hakim Abu Hanifah dikutip dari Kompas.com, Kamis.