Gridhot.ID - Kasus kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat yang berujung jadi kasus pembunuhan berencana kini sudah mencapai babak akhir.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur telah menyatakan Kolonel Inf TNI Priyanto bersalah atas aksinya.
Kolonel Priyanto sebelumnya diketahui menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila yang mengalami kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli di Nagreg tersebut.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim, Selasa (7/62022).
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Miiter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Kolonel Priyanto. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Faridah.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Kolonel Priyanto ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy.
Ia menuntut Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup. Selain itu oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan perbuatan pidana Kolonel Priyanto tidak sesuai dengan kepentingan militer.
Faridah menyebut TNI merupakan tentara yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Selain melaksanakan tugas TNI, seorang prajurit mestinya menjaga hubungan baik dengan rakyat.
Selain itu, untuk menjaga soliditas TNI dengan rakyat, semestinya prajurit bersikap sesuai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.