GridHot.ID - Kasus penemuan tujuh janin yang disimpan di dalam kotak makanan di sebuah indekos di Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, menggegerkan warga setempat.
Melansir tribun-papua.com, sepasang kekasih yang melakukan aborsi dan menyimpan tujuh janin di kotak makanan itu kini ditetapkan menjadi tersangka
Motif sepasang kekasih menyimpan ketujuh janin tersebut di kota makanan pun terungkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, ketujuh janin itu rencananya akan dikuburkan di kampung halamannya di Toraja.
Reonald menceritakan, sepasang kekasih itu mulai merajut hubungan pada tahun 2012 silam.
Keduanya pun nekat berhubungan terlarang hingga sang wanita hamil dan terpaksa harus menggugurkan kandungan.
Sang pria mengiming-imingi akan menikahi wanita yang merupakan alumnus salah satu kampus kesehatan.
"Mereka (pelaku) berpacaran di tahun 2012, ini perempuan hamil di luar nikah malu terhadap keluarga, akhirnya sepakat menggugurkan kandungan dengan perjanjian nanti akan dinikahi," kata Reonald Simanjuntak, Kamis (9/6/2022), seperti dikutip dari Tribun Timur.
Tahun berikutnya, sang perempuan hamil lagi dan digugurkan lagi.
"Tetap janji akan dinikahi sampai 2017. Dan janji setelah mereka menikah, akan dikubur di kampungnya di Toraja," sambung Ronald.
Dilansir dari tribun-medan.com, Nita seorang perempuan yang menyimpan 7 janinnya sampai membusuk akhirnya ditangkap.
Nita menggegerkan warga karena membuat bau busuk dari kamar kostan.
Sepasang kekasih tersangka kasus penemuan 7 janin diduga hasil aborsi ilegal di sebuah kamar indekos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan diperiksa kondisi kejiwaannya.
Diketahui bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda.
Yakni di daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan bahwa Jumat (10/6/2022) pagi ini, kedua tersangka akan diperiksa kondisi kejiwaannya ke psikiater Biddokkes Polda Sulsel.
"Besok pagi (Jumat) kita coba untuk periksa kejiwaannya ke psikiater di Dokkes Polri pada Polda Sulsel," ujar AKBP Reonald, Kamis (9/6/20220 seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Kedua-duanya kita periksa (kejiwaannya)," imbuhnya.
Selain itu, aparat polisi juga akan melakukan test DNA guna memastikan apakah ketujuh janin yang ditemukan di kotak makanan di kamar indekos itu merupakan hasil hubungan dari kedua tersangka.
Adapun diketahui bahwa praktik aborsi ilegal oleh tersangka wanita berinisial NM telah dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2017.
Tersangka NM mengugurkan kandungannya, diduga karena malu hamil di luar nikah.
Sebelumnya, sejumlah 7 janin ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak penyimpanan makanan di sebuah rumah indekos di Jalan, Paccerakkang, Makassar pada Minggu (5/6/2022) malam.
Penemuan 7 janin itu bermula dari kecurigaan pemilik indekos yang mencium bau menyengat dari kardus di depan kamar penghuni.
Ketujuh jenazah janin tersebut telah dimakamkan pada Rabu (8/6/2022) malam setelah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Prosesi pemakaman dilakukan oleh aparat Kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan, serta warga setempat di Pemakaman Umum, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. (*)