Find Us On Social Media :

Guru Honorer Harap-harap Cemas, 3 Kategori Ini Ternyata Tak Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022, Berikut Ketentuan Khususnya

Penyaluran gaji ke-13 PNS dan besarannya di tahun 2022

GridHot.ID - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 akan segera dibuka.

Dilansir dari TribunKaltim, rekrutmen PPPK 2022 ini akan fokus pada 3 formasi prioritas, yakni tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.

Sementara bidan lain tergantung kebutuhan.

Dengan dibuka rekrutmen PPPK 2022 tentu akan membuat para guru honorer cemas.

Guru honorer sebagian harus gigit jari.

Pasalnya ada beberapa kondisi di mana guru honorer tak bisa mendaftar PPPK 2022.

Saat ini pemerintah telah resmi merilis aturan baru mengenai pelaksaan PPPK 2022.

Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Di mana pada peraturan tersebut, dijelaskan secara terperinci mengenai kriteria peserta yang diperbolehkan untuk rekrutmen PPPK 2022.

 Baca Juga: Siapkan Mental dengan Matang, Ada 4 Kategori yang Wajib Kamu Pahami Agar Lolos PPPK Guru Tahap 3 2022

Adapun secara pembukaan mengenai kriterian peserta dalam rekrutmen PPPK 2022 ini diizinkan bagi guru honorer negeri maupun swasta.

Meskipun begitu, ternyata ada beberapa honorer yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti dalam mengikuti proses rekrutmen PPPK 2022.