Gridhot.ID - Pemerintah akan kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada 2022.
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, pengadaan PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh 2 kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Berikut rinciannya:
Pelamar prioritas I
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas II
- THK-II
Pelamar prioritas III
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (9/6/2022).
Sedangkan untuk seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.