Dapat Mengakses Pelatihan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2022 dengan Mudah, Berikut Syarat dan Cara Membuat Akun SIMPKB

Minggu, 19 Juni 2022 | 09:25
Dok. Humas Pemkot Jakarta Utara

Ribuan tenaga PPPK DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (25/4/2022)

GridHot.ID - Pemerintah segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Kesempatan bagi para guru untuk bisa menaikkan kesejahteraannya di jalur PPPK guru 2022.

Dilansir dari BanjarmasinPost, total formasi yang akan dibutuhkan pada seleksi PPPK Guru 2022 sebanyak 970.410 formasi.

Formasi untuk seleksi PPPK Guru 2022 tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.

Bagi peserta yang memenuhi kriteria dan berencana mengikuti seleksi PPPK Guru dapat mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

Salah satunya dengan menerima pelatihan seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 menggunakan SIMPKB.

Apa itu SIMPKB?

Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat diakses dengan menggunakan akun SIMPKB.

SIMPKB sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Dilansir TribunKaltim dari laman resmi, SIMPKB merupakan sistem pengolahan data dan pusat pengaturan layanan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi GTK.

Selain pelatihan untuk PPPK Guru 2022, ada sejumlah program pengembangan keprofesian yang bisa diakses menggunakan SIMPKB.

Program-program tersebut termasuk e-learning, program Guru Penggerak, hingga praktik latihan dosen dan guru.

Cara Membuat Akun SIMPKB Untuk bisa memiliki akun SIMPKB, GTK diharuskan sudah memiliki nomor Uji Kompetensi Guru (UKG).

Nomor UKG hanya bisa diperoleh apabila guru telah terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pastikan bahwa Dapodik Sekolah telah tersinkronisasi dengan Dapodik Pusat. Apabila belum, maka GTK dapat menghubungi operator Dapodik Pusat melalui Dapodik Sekolah untuk menerima akun SIMPKB dalam 2 x 24 jam.

Akun tersebut harus diaktifkan untuk bisa memperoleh nomor UKG.

Berikut langkah-langkahnya:

- Terima akun SIMPKB dari Dapodik Aktivasi akun SIMPKB melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Tahun 2023 Guru Honorer Resmi Dihapus, Berikut Syarat Usia dan Masa Kerja yang Akan Diangkat Jadi PPPK 2022

- Masukkan nama, provinsi, dan kota, kemudian klik tombol "Cari GTK"

- Gulir kebawah laman untuk menemukan nomor UKG.

- Setelah berhasil menemukan nomor UKG, maka guru sudah bisa membuat akun SIMPKB untuk mengakses berbagai pelatihan dan program pengembangan keprofesian.

Berikut langkah-langkahnya:

- Melalui browser buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.

- Klik "Registrasi Akun GTK."

- Lengkapi data berupa nomor peserta UKG dan tanggal lahir.

- Centang penyataan "Saya bukan robot."

- Klik "Register."

Baca Juga: Akan Dibuka pada Pertengahan Tahun, Inilah Syarat Wajib Peserta yang Ingin Mendaftar Seleksi PPPK 2022

- Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik "Setujui dan Cetak."

- Cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik "Save," Simpan, atau tombol berwarna biru sesuai dengan pengaturan di browser.

- Akun SIMPKB siap digunakan.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunkaltim.co, Banjarmasinpost