GridHot.ID - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 akan segera dibuka.
Dikutip dari TribunKaltim, Kemendikbudristek mengatakan, rekrutmen PPPK guru akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021.
Bagi guru yang lulus passing grade 2021 jadi proritas pada rekrutmen PPPK 2022.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, pemerintah menyarankan instansi merekrutnya melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji.
Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, salah satu hal yang jadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS tetapi dengan syarat.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce.
Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.