Gridhot.ID-Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 akan kembali dibuka.
Berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya, pada rekrutmen PPPK Guru 2022 ada aturan baru dalam proses seleksi kompetensi.
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, pengadaan PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh 2 kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Berikut rinciannya:
Pelamar prioritas I
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
- THK-II
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni dikutip dari lamanmenpan.go.id, Kamis (9/6/2022).