Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tahun 2023 Guru Honorer Resmi Dihapus, Berikut Syarat Usia dan Masa Kerja yang Akan Diangkat Jadi PPPK 2022

Septia Gendis - Jumat, 17 Juni 2022 | 17:25
Ribuan tenaga PPPK DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (25/4/2022)
Dok. Humas Pemkot Jakarta Utara

Ribuan tenaga PPPK DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (25/4/2022)

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (22/1/2022).

"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata dia lagi.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, ketentuan honorer dihapus sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal.

(*)

Source :Tribunkaltim.co Tribunbatam

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x