Gridhot.ID - Artis Nikita Mirzani menunda pelaporan yang akan dilayangkan kepada anggota polisi dari Polresta Serang Kota.
Sebelumnya, Nikita Mirzani berencana melaporkan polisi yang sempat mengepung rumahnya pada 15 Juni 2022 lalu.
Hal ini buntut dari kedatangan polisi dari Polresta Serang Kota yang dianggap tidak sopan oleh Nikita Mirzani.
Ada sekitar 8 polisi dari Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani pukul 03.00 WIB dini hari.
Polisi datang dengan tujuan menjemput Nikita yang dinilai beberapa kali mangkir dari panggilan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Merasa dirugikan, Nikita berencana melaporkan sejumlah polisi dari Polresta Serang ke Mabes Polri.
"(Polisi) Jam 3 pagi datang, surat pemanggilan tiap hari ada, caranya pun salah bagaimana dia masuk ke rumah, merusak segala macam sampai mengancam. Itu kan sudah salah," ungkap Nikita ditemui Grid.id di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
Bahkan dalam beberapa video yang beredar, Nikita marah karena ada kerusakan di rumahnya akibat peristiwa tersebut.
"Perusakan jendela kamar pembantu ini, masuk ke lahan privasi, masuk pagar ini sudah privasi. Itu harus diluruskan semua," tuturnya.
Nikita mempunyai bukti rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Masuk ke garasi saya itu sudah masuk pelanggaran bukan? Saya bilang kan tunggu di luar. Kenapa kalian masuk rumah saya. Sampai merusak jendala kamar pembantu saya. Gedor-gedor pintu atas dan bawah," kata Nikita.
"Jelas-jelas di CCTV saya ada semua. Mau ngomong apalagi hayoo," tutup Nikita.
Namun, pelaporan tersebut ditunda mengingat status Nikita masih menjadi saksi.
"Tidak jadi," ungkap kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid, Sabtu (18/6/2022).
Fahmi menjelaskan saat ini pihaknya ingin menganalisa dahulu tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di rumah Nikita.
"Urusannya lain, ada berita Nikita jadi tersangka, kan enggak jadi lapor. Karena dinyatakan sama Humas Polda Banten status Nikita adalah saksi, itu adalah pegangan kita," kata Fahmi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (18/6/2022).
Fahmi juga menegaskan bahwa status Nikita dalam kasus ini bukan sebagai tersangka melainkan saksi.
"Nikita kami kasih tahu, statusnya sudah dijelaskan sebagai saksi. Apa yang harus kita laporkan? Sementara untuk saat ini kami tidak lapor karena statusnya Niki sudah jelas sebagai saksi," katanya.
Kini, pihaknya menunggu proses yang dilakukan Polresta Serang sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Kalau memang ada sesuatu yang tidak wajar dalam proses ini, pasti kami akan lapor," pungkas Fahmi.
(*)