Gridhot.ID - Perseteruan antara dokter Richard Lee dengan pengacara Razman Nasution kian memanas.
Sebelum sidang mediasi dimulai, Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk dan menghampiri Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Razman sebelumnya berada berjarak dengan Richard Lee meski sama-sama berada di lantai 3 PN Jakarta Pusat.
Awalnya Razman beserta pengacara dan pihak Federasi Batak Intelektual (FBI) berada di dekat ruang mediasi.
Namun, ketika awak media menghampirinya, Razman langsung mendatangi pihak Richard Lee yang berada di ruang tunggu.
Razman berteriak-teriak memanggil Richard Lee.
"Hey tersangka!" ujar Razman dipantau Grid.id dari PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Razman yang tampak emosi langsung dihadang oleh rombongan Richard Lee.
Razman bersikeras ingin berhadapan langsung dengan Richard Lee yang duduk tenang di bagian belakang.
Di hadapan kuasa hukum Richard, Razman menyebut jika seharusnya dokter kecantikan itu diproses oleh Jaksa Agung.
"Si tersangka, saya ngomong sama Richard Lee si tersangka," kata pengacara berdarah Batak itu.
"Si tersangka tunggu supaya diproses Jaksa Agung!" lanjutnya sambil berteriak.
Razman pun menginginkan Richard agar segera dipenjara.
"Saya minta Richard Lee ini sudah tersangka dua kasus, ditahan," kata Razman.
Sebagai informasi, Razman menggugat Richard ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Mei 2022 lalu.
Dalam gugatannya itu, Razman menyebut bahwa Richard melakukan wanprestasi.
Razman mengatakan bahwa mantan kliennya itu mencabut hak kuasa sebagai kuasa hukum secara sepihak.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan Richard, Razman mengaku mengalami kerugian.
Razman menuntut Richard untuk membayar denda lantaran melanggar kontrak yang disepakati.
Razman menyebut kerugian yang ditanggung dari perbuatan Richard sebesar Rp 20,7 miliar.
Jumlah yang dituntut Razman terhadap Richard itu dengan rincian kerugian materiil Rp 5,7 miliar dan immateril Rp 15 miliar.
Adapun, kata Razman, saat ini Richard sudah menjadi tersangka untuk dua kasus hukum.
Yang pertama, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Yang kedua soal akses ilegal.
Sementara itu, Richard diketahui akan menggugat balik Razman.
"Pengacara saya menyarankan bahwa kita gugat balik, itu sudah saya setujui kita akan gugat balik," ujar Richard saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Richard akan menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.
"Kita gugat secara materiil dan immateriil lebih dari Rp 500 miliar," ujarnya.
Richard menuntut ganti rugi sebesar itu berdasarkan pertimbangan bahwa Razman telah mencemarkan nama baiknya serta bisnis klinik dan skincarenya.
Razman sebelumnya menyebut brand kecantikan Richard sebagai brand abal-abal
"Itu karena yang dicemarkan itu nama baik saya dan nama baik skincare saya. Skincare saya, klinik saya dibilang abal-abal. Itu merusak brand saya," kata Richard.
"Dan saya selama ini kalian tahu saya, saya nomor satu paling memerangi skincare abal-abal. Jadi saya sangat tersinggung dan ini mencemarkan nama baik saya," tegasnya.
(*)