Wira-wiri ke Polisi, Tamara Bleszynski Laporkan 3 Orang dengan Jabatan Bergengsi di Hotel Orang Tuanya, Janda Mike Lewis yang Sudah 19 Tahun Tak Nikmati Hasilnya Disuruh Lakukan Ini: Saya Cukup Bersabar

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:13
kolase GridFame/TribunStyle

Tamara Bleszynski korban penggelapan aset warisan orangtua.

GridHot.ID - Kabar mengejutkan datang dari artis cantik Tamara Bleszynski.

Tamara Bleszynski sudah terlanjur sakit hati atas kasus penggelapan aset orangtuanya.

Seperti dilansir dari TribunMedan, kini Tamara Bleszynski sudah melaporkan tiga orang atas kasus ini ke Polda Jabar.

Dalam laporan yang dilayangkan Tamara Bleszynski itu menyeret tiga nama yang turut dilaporkan.

Ketiga orang tersebut dilaporkan karena diduga menguasai aset milik orangtua Tamara.

Tamara melaporkan tiga orang pengelola hotel.

Dikutip dari Kompas.com, Hotel tersebut terletak di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.

Adapun alasan Tamara melaporkan lantaran selama 19 tahun ia tak dilibatkan dalam kepengurusan hotel tersebut, dan tak menerima hasilnya.

Belum lagi, Tamara diminta untuk menandatangani surat utang hotel tersebut.

Baca Juga: Sakit Hati Harta Warisan Hasil Keringat Orang Tuanya Dikuasai Orang Lain, Tamara Bleszynski Laporkan 3 Orang Ini ke Polda Jabar,Begini Penjelasan Polisi

“Kebetulan saya di Bali mengurusi anak saya, saya sama sekali enggak tahu ini, dan kami tidak mendapatkan hasil itu.

Itu pun saya masih sabar tapi setelah berhutang lagi saya khawatir kalau ada apa-apa sama saya gimana dengan anak saya,” kata Tamara dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Tamara mengaku awalnya tak mau mempermasalahkan hal ini.

“19 Tahun kenapa saya diam saja karena saya berpegangan kepada cinta kasih.

Dan saya merasa orang akan berubah menilik itikad baik saya cukup bersabar selama 19 tahun,” tambah Tamara.

Diketahui Tamara memiliki saham sebesar 20 persen dari hotel itu, yang merupakan warisan dari orangtuanya.

Namun ia mengaku tak pernah menikmati hasil dari hotel tersebut.

“Tanggal 6 Desember 2021 Tamara buat laporan polisi, melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Pondok Indah Puncak, dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan,” tutur Djohansyah, kuasa hukum Tamara.

Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Baca Juga: Warisan Orang Tuanya Diembat 3 Orang yang Masih Punya Hubungan Keluarga, Tamara Blezsynski Kecewa dan Sakit Hati, Terungkap Pesan yang Pernah Diucap Mendiang Ayahnya Ini

Diketahui pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Sebelumnya pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kompas.com, Tribunmedan