GridHot.ID - Tamara Bleszynski menjadi sorotan karena melaporkan tiga orang yang masih berhubungan keluarga dengannya ke Polda Jabar.
Tiga orang itu dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penguasaan aset milikorang tuanya.
Dilansir dari Tribunjabar.id, laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tiga orang yang dilaporkan Tamara masih ada hubungan keluarga.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja terlapor dalam perkara Tamara Bleszynski.
"Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban, jadi ini kami lakukan pendalaman," katanya.
Adapun dugaan penggelapan itu terkait dengan aset berupa properti yang terletak di kawasan Cipanas, Cianjur.
Dalam laporannya disebutkan Pasal yang dikenakan yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
"Kasusnya ini diawali kasus perdata. Untuk itu kita punya perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," katanya.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Tamara yang bernama Djohansyah mengatakan Tamara merasa sakit hati dan kecewa karena harta warisan orang tuanya dikuasai orang lain.