Find Us On Social Media :

Berang Dituding Penipu oleh Nikita Mirzani yang Tidak Dikenalnya Sama Sekali, Pihak Dito Mahendra Minta Kekasih John Hopkins Lakukan Hal Ini

Dito Mahendra dan Nikita Mirzani

GridHot.ID - Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan itu terkait dengan unggahan Nikita Instagram Story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dilansir dari Tribunnews.com, pihak Dito Mahendra mengungkap pengakuan yang cukup mengejutkan.

Dito mengaku dirinya tidak mengenal sosok Nikita Mirzani.

Oleh karena itu, Dito cukup kaget saat tiba-tiba kekasih John Hopkins itu menudingnya sebagai penipu.

Yafety Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra, menjelaskan bahwa kliennya sudah menyampaikan beberapa hal kepadanya.

"Kita sudah berbicara secara personal pada Mas Dito, itu Mas Dito sangat kaget dengan postingan itu," kata Yafety Rissy di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu, (26/6/2022).

"Karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," sambungnya.

Baca Juga: Kaget Bukan Main Tak Ada Angin Tak Ada Hujan Dituding Jadi Penipu hingga Tukang PHP, Dito Mahendra Akui Tidak Kenal Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Tiba-tiba Dituduh

Yafety juga menegaskan bahwa Dito tak pernah berinteraksi dengan Nikita Mirzani dalam hal apapun.

Perihal tuduhan, sang kuasa hukum menganggap hal itu merupakan hal yang sangat serius.

"Tidak pernah berinteraksi baik secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, menipu, PHP," terang Yafety.

"Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," tambahnya

Selanjutnya, dilansir dari Kompas.com, Yafet Rissy meminta Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan tersangka untuk menghadapi kasus pencemaran nama baik dengan kooperatif.

Yafer juga meminta Nikita Mirzani untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah di Pengadilan.

"Saya pikir bagi pihak Nikita ya dihadapi saja, silakan membuktikan bahwa itu tidak salah di pengadilan. Silakan saja," kata Yefet saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/6/2022).

Menurut Yafet, seorang dengan status hukum sebagai tersangka memiliki hak negasi atau menyangkal apa yang dituduhkan.

"Itu kan hak tersangka. Secara teori tersangka itu punya hak negasi untuk menyangkal, menolak atas apa yang dituduhkan itu harus dengan alasan hukum yang cukup, bukti dasar yang cukup. Kalau tanpa itu tidak akan diterima, baik itu penyidik atau di pengadilan,” ujar Yafet.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Sudah Jadi Tersangka, Pihak Dito Mahendra Akhirnya Buka Suara Singgung Soal Mediasi: Saya Harap Ada Keadilan

Yafet juga mengatakan, pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dalam kasus yang dilaporkan kliennya.

Dirinya membantah jika ada anggapan bahwa kasus hukum yang menyeret Nikita Mirzani itu diproses karena adanya kerabat Dito Mahendra yang menjabat seorang jenderal.

Yafet memastikan bahwa kasus itu diproses sebagaimana laporan kepolisian lainnya.

"Saya pikir, tidak ada hubungannya dengan apakah Dito itu punya keluarga atau apapun yang jenderal, sama sekali tidak ada. Ini proses hukum biasa," kata Yafet. (*)