GridHot.ID - Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022.
PPPK Guru 2022 memprioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.
Dilansir dari Tribunnews, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Untuk diketahui, saat ini ratusan ribu pegawai honorer sedang menunggu nasib.
Mereka menunggu kepastian, apakah akan diangkat menjadi PNS dan PPPK atau sebaliknya menjadi pengangguran.
Pemerintah sepertinya sudah bulat akan menghapus status pegawai honorer dari seluruh instansi paling lambat 28 November 2023.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ada Aturan Terbaru Pelamar Prioritas dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Penjelasannya
Nantinya status kepegawaian baik guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis di semua instansi hanya ada satu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Selebihnya, yakni tenaga kebersihan, security dan sopir akan dialihkan menjadi outsourcing.