Gridhot.ID - Pemerintah akan membuka kembali pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022.
Menurut PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat dua pelamar yang dapat mendaftar dalam seleksi PPPK Guru 2022, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan terdapat kewajiban khusus bagi pelamar prioritas.
"Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki," ujarnya.
Namun, jika tidak terdapat setifikat pendidik atau kualifikasi akademik pada sekolah tersebut pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. Berikut adalah kriteria pelamar:
Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas II
Pelamar prioritas III
Pelamar umum
Persyaratan mengikuti PPPK Guru 2022
Berikut syarat bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti PPPK Guru 2022:
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar