Gridhot.ID-Sudahkah Anda belajar soal kompetensi sosial kultural untuk seleksi PPPK Guru 2022?
Sebagai informasi, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 akan segera dibuka.
Pengadaan PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh dua kategori yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas I
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
- THK-II
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Adapun seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Sedangkan untuk seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.
Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.