Gridhot.ID-Pemerintah akan kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022.
Terkait jadwal rekrutmen PPPK Guru 2022, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce, meminta masyarakat untuk bersabar.
Sebab, saat ini instansi terkait masih dalam proses menetapkan formasi.
"Sabar, nanti diinfokan ya oleh Kemendikbudristek dan BKN, masih proses verifikasi penetapan formasi," terangnya kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, dalam pengadaan PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh dua kategori yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Berikut rinciannya:
Pelamar prioritas I
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
- THK-II
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategoriPelamar Umum.
Adapun seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.