Find Us On Social Media :

Buntut Panjang Peperangan Akibat Kasus Tas KW, Medina Zein Kini Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa Polisi, Segini Hukuman yang Mengancam Hidup Sang Selebgram

Medina Zein ditahan usai dijemput paksa, penampilan terbarunya pakai baju orange banjir hujatan

Gridhot.ID - Kabar terbaru datang dari selebgram kontroversial Medina Zein.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Medina Zein kini resmi ditahan kepolisian.

Sang selebgram, ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis, 7 Juli 2022.

Medina Zein ditahan terkait laporan penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman berisi kekerasan lewat media sosial.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, perjalan kasus Medina Zein hingga akhirnya kini ditahan memang cukup panjang.

Sebelumnya Medina Zein yang tak terima dituding menjual tas KW oleh Marissya Icha diduga melakukan penghinaan dan pengancaman pada akhir 2021 lalu.

Marissya Icha pun akhirnya membuat laporan di kepolisian ke kepolisian.

Selain Marissya Icha, ada pula Uci Flowdea yang sama-sama menjadi korban tak palsu Medina Zein.

Bahkan Uci Flowdea juga mendapatkan ancaman dari sang selebgram hingga akhirnya dirinya juga membuat laporan.

Baca Juga: Emmeril Khan Mumtadz Tak Lagi Tercatat di Kartu Keluarga, Istri Ridwan Kamil Nangis Baca KK, Atalia Praratya: Bapak Kenapa Dihilangin?

Denny Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan penjelasan terkait penangkapan Medina Zein.

"Berdasarkan nota pendapat JPU, akhirnya kami sependapat bahwa tersangka atas nama Medina Zein kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Denny Wicaksono kepada awak media, Kamis.

"Kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya, sampai secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," lanjut Denny.

Denny menambahkan, pihaknya akan secepatnya mengurus perkara dengan tersangka Medina Zein untuk naik sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Medina Zein ditahan karena laporan Uci Flowdea dan ancaman pidananya enam tahun penjara.

"Diduga melanggar Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang ITE atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP," ujar Denny Wicaksono.

Sebelumnya, Medina Zein dijemput paksa pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini sekitar pukul 07.00 WIB di Bandung, Jawa Barat. Kasus Medina Zein berawal dari laporan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporannya tercacat dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Di lain kasus, berkas perkara dugaan pengancaman dengan tersangka Medina Zein telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Omar Daniel Lawan Mainnya, Anya Geraldine Adu Peran Sampai Libatkan Tikur dan Ular, Ini Proyek Terbarunya

Laporan tersebut dibuat oleh penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina.

Uci mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022 dan disangkakan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

(*)