GridHot.ID - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022) sore.
Dilansir dari Kompas.com, diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal pada tanggal 28 Agustus 2021, saat Ayu Thalia melaporkan Nicholas ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara.
Wanita tersebut menuding Sean telah mendorongnya dari mobil sehingga jatuh dan terluka.
Setelah laporan ini viral, Sean pun jadi sasaran hujatan publik.
Seolah tak terima, putra Ahok tersebut berbalik melaporkan Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas pencemaran nama baik.
Sebelum resmi melaporkan, Sean memberikan ultimatum pada Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam waktu 1x24 jam.
Namun, Ayu tak melakukannya sehingga Sean memutuskan untuk melaporkan Ayu ke polisi.
Sementara itu, melansir tribunnewsmaker.com, Nicholas Sean dianggap bersalah karena laporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik.
Berstatus sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik, Ayu Thalia kini menunggu putusan hakim pengadilan.
Melalui kuasa hukum Ayu Thalia, kliennya tidak tepat jika dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni mengatakan pelaporan yang dilayangkan Nicholas Sean kurang pas.
Sebab semua barang bukti yang dimiliki Nicholas Sean tidak bisa menunjukkan kata-kata yang dituduhkan
Kuasa hukum Ayu Thalia menyebut jika kliennya sama sekali tidak pernah menyebut Nicholas Sean pernah menganiaya.
Barang bukti yang dilampirkan Nicholas Sean di persidangan merupakan tangkapan layar pemberitaan dari berbagai sumber.
Dalam barang bukti tersebut, kuasa hukum Ayu Thalia mengungkap jika tidak ada penyebutan nama Sean.
Namun, secara jelas dari barang bukti tangkapan layar media tersebut menyebut kata 'pelaku'.
"Pencemaran nama baik terhadap Ayu Thalia itu tidak tepat."
"Karena saya tanya, nama baik yang mana, mana nama baiknya?"
"Saya tunjukkan bukti berita, enggak ada beliau (Ayu) sebut namanya, enggak bisa dijawab saksi."
"Beliau hanya menyebutkan ‘pelaku,’” jelas Pitra.
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia digelar pada (7/7/2022).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda dihadirkan saksi dari Nicholas Sean.
Kuasa hukum Ayu Thalia juga menyoroti pemberitaan Ayu Thalia dan Nicholas Sean di media elektronik.
Namun, menurut saksi bernama Jimmy Santoso semua barang bukti berdasarkan kesimpulan yang ia tarik sebagai orang awam.(*)