Kendati demikian, saat sesi terakhir di persidangan, Rico mengajukan beberapa poin keberatan.
Salah satunya pengakuan Chika yang tidak dekat dengannya.
"Saya lumayan sering bertemu Chika, Yang Mulia. Bukan secara kebetulan doang. Soalnya Chika bilang enggak begitu kenal sama saya. Saya sering banget pergi sama Chika," ujar Rico.
Sekedar informasi, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.
Putra dan Rico juga didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus penganiayaan Putra dan Rico terhadap Nur Alamsyah terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Peristiwa penganiayaan ini berawal saat Chika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah.
Berdasarkan rekaman CCTV di kafe tersebut, tidak lama Rico tampak menyusul Chika ke meja Nur Alamsyah dan terjadilah pemukulan terhadap korban.
Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong hingga menendang korban.
Putra Siregar sempat mengajukan keberatan atas keterangan saksi yang dihadirkan JPU pada sidang pekan lalu.
Hal-hal yang dianggap Putra Siregar tak sesuai adalah ketika dirinya disebut memukul berkali-kali dan datang bersamaan dengan Rico ke meja Nur Alamsyah.
"Sedikit keberatan yang mulia, saya tidak datang bareng (Rico Valentino) perihal datang bersamaan bersama Rico memukul," ucap Putra Siregar.
"Saya datang melerai, saya tidak memukul banyak, karena kalau banyak visumnya nggak mungkin cuman lebam di bibir," lanjutnya.
(*)