Gridhot.ID - Beredar kabar penyanyi Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri buntut kasus dugaan penyekapan.
Surat pencekalan Nindy Ayunda disebut-sebut telah diajukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Mabes Polri.
Terkait kabar Nindy Ayunda dicekal, Dwi Yoss selaku kuasa hukum mantan istri Askara mengaku bingung.
Sebab, Nindy bukanlah seorang teroris, gembong narkoba maupun tindakan yang membahayakan negara.
"Kalau yang kami tahu, pencekalan prosesnya panjang apa yang mau dicekal? Apa Nindy gembong narkoba? Atau teroris? Kan nggak, apa dia membahayakan keutuhan NKRI nggak juga kan, apa yang mau dicekal," kata Dwi Yoss ditemui Tribunnews.com di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut, pihaknya kini mengaku belum menerima surat pencekalan dari pihak berwajib.
Selain itu, Dwi Yoss memastikan Nindy bakal bersikap kooperatif selama jalani pemeriksaan.
"Sampai sekarang kami kuasa hukum belum terima itu, dan prosesnya tidak semudah yang kita pikirkan panjang prosesnya, dicekal buat apa, apa ada ancang-ancang melarikan diri ke luar negeri kan nggak," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual enggan berkomentar soal kabar pencekalan Nindy.
"Saat ini status NA (Nindy Ayunda) masih saksi," terang AKP Rifaizal Samual.
Adapun Nindy semula dijadwalkan untuk memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (8/7/2022).
Namun, hingga malam hari Nindy tidak terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
"NA (Nindy Ayunda) dipanggil hari ini, tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Rifaizal.
Mengutip Kompas TV, penyidik akan kembali memanggil Nindy untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya.
"Nindy Ayunda (akan diperiksa) di pertengahan minggu depan," kataKompol Ridwan Soplanit, Sabtu (9/7/2022).
Ridwan juga menuturkan bahwa status Nindy hingga kini masih menjadi saksi.
"Nindy Ayunda (statusnya) masih saksi dalam tahap sidik," lanjutnya.
Adapun Nindy dilaporkan oleh istri mantan sopirnya bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Laporan itu dilayangkan karena suami Rini, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy diduga menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun 'Untuk Sahabat' itu.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Tiga saksi dari perkara tersebut telah diperiksa tim penyidik pada Senin (4/7/2022) lalu.
(*)