Gridhot.ID - Nikita Mirzani telah menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Status tersangka atas Nikita Mirzani diketahui dari surat pemberitahuan yang diterima Kejaksaan Negeri Serang.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).
Melansir Kompas.com, pihak Dito Mahendra buka suara saat memenuhi penggilan Polresta Serang Kota untuk mediasi pada Jumat (24/6/2022) malam.
Dalam kesempatan itu, pengacara Dito, Luvino Siji Samura mengatakan pihaknya tidak menutup upaya damai dengan Nikita Mirzani.
Namun demikian, pihaknya tetap mengharapkan proses hukum terhadap Nikita Mirzani ditegakkan.
"Saya harapkan di sini sebagai penasehat hukum pelapor, penegakan hukum terhadap terlapor benar-benar (dilakukan)," ujarnya.
Adapun dalam upaya mediasi yang difasilitasi Polresta Serang Kota itu, pihak Nikita Mirzani justru tidak hadir.
"Dari tadi kami sudah menunggu pihak terlapor, saudari NM atau kuasa hukumnya mungkin, belum menghadiri panggilan dari kawan-kawan penyidik dari Polresta Serang Kota," kata Luvino.
"Agar, tidak ada keraguan bagi masyarakat, dalam melakukan kegiatan di masyarakat dengan baiklah. Saya harap, ada keadilan untuk pelapor," ucapnya.
Luvino mengaku tidak mengetahui alasan Nikita Mirzani atau kuasa hukumnya absen dalam upaya mediasi itu.