Mereka dilaporkan buntut protes penjemputan paksa di rumah Nikita pada Rabu (22/6/2022) lalu.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa anggotanya telah melaksanakan tugas dengan benar dan sesuai prosedur.
"Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar. Prosedurnya ada," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Namun begitu, Gatot mengaku tak masalah Nikita membuat laporan. Nantinya, laporan itu bakal diteliti oleh Propam Polri.
"Kalau pun dia mau lapor, nggak masalah juga. Nanti kan akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya nanti nunggu dari Propam," pungkasnya.
(*)